Perancangan Aplikasi Notifikasi WhatsApp Melalui WhatsApp Business API Terhadap Wajib Pajak: (Studi kasus: SAMSAT Pontianak)

Perancangan Aplikasi Notifikasi WhatsApp Melalui WhatsApp Business API Terhadap Wajib Pajak

(Studi kasus: SAMSAT Pontianak)

Authors

  • Robertus Laipaka Robert STMIK Pontianak

Keywords:

Curl, API, WhatsApp Business, Pajak, RAD

Abstract

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber penerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat potensial dalam pelaksanaan pembangunan. Oleh karena itu, maka diperlukan peningkatan pelayanan dan kinerja pemungutan yang diperbaiki. Tujuan penelitian ini adalah menghasilkan aplikasi notifikasi whatsapp yang dapat dipergunakan oleh petugas Samsat untuk mengingatkan wajib pajak terhadap kewajibannya. Dengan adanya perangkat lunak ini maka diharapkan tingkat keterlambatan dalam pembayaran pajak dapat diminimalisir lagi. Pengambilan data dari Bapenda API menggunakan metode Get HTTP Request dengan menggunakan library Curl. Untuk mengirimkan notifikasi ke perangkat handphone wajib pajak menggunakan WhatsApp Business API. Pengunaan API Key dari WhatsApp Business API telah membantu dalam menyampaikan notifikasi secara langsung ke perangkat handphone pengguna melalui WhatsApp. Pesan berhasil dikirim layaknya pengiriman langsung antar perangkat handphone. Masyarakat selaku wajib pajak mendapatkan manfaat karena mereka terus diingatkan jika belum melakukan pelunasan terhadap tagihan pajak. Dengan tertib dan tepat waktu dalam membayar pajak, maka tidak akan menjadi beban denda keterlambatan bagi wajib pajak. Sistem ini hanya sebatas mengambil data dari Bapenda API (GET) dan tidak mengirimkan data ke Bapenda API (POST).

Downloads

Published

2023-08-14

How to Cite

Robert, R. L. (2023). Perancangan Aplikasi Notifikasi WhatsApp Melalui WhatsApp Business API Terhadap Wajib Pajak: (Studi kasus: SAMSAT Pontianak). Prosiding CORISINDO 2023. Retrieved from https://stmikpontianak.org/ojs/index.php/corisindo/article/view/27
Loading...